Kamis, 05 Januari 2012

Motivasi

Kita menilai diri dari apa yang kita pikir bisa kita lakukan, padahal orang lain menilai kita dari apa yang sudah kita lakukan. Untuk itu apabila anda berpikir bisa, segeralah lakukan
Bukan pertumbuhan yang lambat yang harus anda takuti. Akan tetapi anda harus lebih takut untuk tidak tumbuh sama sekali. Maka tumbuhkanlah diri anda dengan kecepatan apapun itu.

Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan bila anda sedang takut, jangan terlalu takut. Karena keseimbangan sikap adalah penentu ketepatan perjalanan kesuksesan anda
Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba itulah kita menemukan dan belajar membangun kesempatan untuk berhasil
Anda hanya dekat dengan mereka yang anda sukai. Dan seringkali anda menghindari orang yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah Anda akan mengenal sudut pandang yang baru
Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus belajar, akan menjadi pemilik masa depan
Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi pencapaian kecemerlangan hidup yang di idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa kesenangan adalah cara gembira menuju kegagalan
Jangan menolak perubahan hanya karena anda takut kehilangan yang telah dimiliki, karena dengannya anda merendahkan nilai yang bisa anda capai melalui perubahan itu
Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila cara-cara anda baru
Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan. Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong bila sikap anda salah
Orang lanjut usia yang berorientasi pada kesempatan adalah orang muda yang tidak pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi pada keamanan, telah menua sejak muda
Hanya orang takut yang bisa berani, karena keberanian adalah melakukan sesuatu yang ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan punya kesempatan untuk bersikap berani
Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan stress adalah kemampuan memilih pikiran yang tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.
Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan yang kemudian anda dapat
Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku seperti orang yang terus memeras jerami untuk mendapatkan santan
Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang yang berbakat
Kita lebih menghormati orang miskin yang berani daripada orang kaya yang penakut. Karena sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa depan yang akan mereka capai
Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita ketahui, kapankah kita akan mendapat pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan
Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin. Dengan mencoba sesuatu yang tidak mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik dari yang mungkin anda capai.
Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup adalah membiarkan pikiran yang cemerlang menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang mendahulukan istirahat sebelum lelah.
Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang baik, maka andalah yang akan dicari uang
Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita mungkin menua dengan berjalanannya waktu, tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus mengubah diri kita sendiri
Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi orang tua yang masih melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan saat muda.
Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita kaya, tetapi menggunakannya dengan baik adalah sumber dari semua kekayaan

Makalah Psikologi perkembangan tentang KEMANDIRIAN PESERTA DIDIK


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Perkembangan kemandirian merupakan masalah penting sepanjang rentang kehidupan manusia. Perkembangan kemandirian sangat dipengaruhi oleh perubahan-perubahan fisik, yang pada gilirannya dapat memicu terjadinya perubahan emosional, perubahan kognitif yang memberikan pemikiran tentang cara berpikir yang mendasari tingkah laku, serta perubahan nilai dalam peran social melalui pengasuhan orang tua dan aktivitas individu. Secara spesifik, masalah kemandirian menuntutsuatu kesiapan individu, baik kesiapan fisik maupun emosional untuk mengatur, mengurus dan melakukan aktivitas atas tanggung jawabnya sendiri tanpa banyak menngantungkan pada orang lain.Kemandirian muncul dan berfungsi ketika peserta didik menemukan diri pada posisi yang menuntut suatu tingkat kepercayaan diri. Menurut Steinberg (1993), kemandirian berbeda dengan tidak tergantung, karena tidak tergantung merupakan bagian untuk memperoleh kemandirian.
B. Rumusan Masalah
1. Mengetahui pengertian kemandirian?
2. Mengetahui Bentuk-bentuk kemandirian?
3. Mengetahui Tingkatan dan karakteristik kemandirian?
4. Mengetahui Pentingnya kemandirian bagi peserta didik?
5. Mengatahui pendidikan kemandirian peserta didik dan implikasnya bagi peserta didik ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kemandirian
Istilah “kemandirian” berasal dari kata dasar “diri” yang mendapat awalan “ke” dan akhiran “an”, kemudian membentuk satu kata keadaan atau kata benda. Karena kemandirian berasal dari kata dasar “diri”, maka pembahasan mengenai kemandirian tidak bisa lepas dari pembahasan tentang perkembangan diri itu sendiri, yang dalam konsep Carl Rogers disebut dengan istilah self, karena diri itu merupakan inti dari kemandirian. Konsep yang sering digunakan atau berdekatan dengan kemandirian adalah autonomy.
Menurut Chaplin (2002), otonomi adalah kebebasan individu manusia untuk memilih, untuk menjadi kesatuan yang bisa memerintah, menguasai dan menentukan dirinya sendiri. Sedangkan Seifert dan Hoffnung (1994) mendefinisikan otonomi atau kemandirian sebagai “the ability to govern and regulate one’s own thoughts, feelings, and actions freely and responsibly while overcoming feelings of shame and doubt.”
Dengan demikian dapat dipahami bahwa kemandirian atau otonomi adalah usaha untuk mengendalikan dan mengatur pikiran, perasaan dan tindakan sendiri secara bebas serta berusaha sendiri untuk mengatasi perasaan-perasaan malu dan keragu-raguan.
Erikson (dalam monks, dkk, 1989), menyatakan kemandirian adalah usaha untuk melepaskan diri dari orang tua dengan maksud untuk mennemukan dirinya melalui proses mencari identitas ego, yaitu merupakan perkembangan kea rah individualitas yang mantap dan berdiri sendiri. Kemandirian biasanya ditandai dengan kemampuan menentukan nasib sendiri, kreatif dan insiatif, mengatur tingkah laku, bertanggung jawabb, mampu menahan diri,membuat keputusan-keputusan sendiri, serta mampu mengatasi masalah tanpa ada pengaruh dari orang lain. Dengan otonomi tersebut, peserta didik diharapkan akan lebih bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa kemandirian mengandung pengertian:
·         Suatu kondisi dimana seseorang memiliki hasrat bersaing untuk maju demi kebaikan dirinya sendiri.
·         Mampu mengambil keputusan dan insiatif untu mengatasi masalah yang dihadapi.
·         Memiliki kepercayaan diri dan melaksanakan tugas-tugasnya.
·         Bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

B.          Bentuk-bentuk Kemandirian
Robert Havighurst (1972) membedakan kemandirian atas empat bentuk kemandirian, yaitu:
·         Kemandirian emosi, yaitu kemampuan mengontrol eosi sendiri dan tidak tergantungnya kebutuhan emosi pada orang lain.
·         Kemandirian ekonomi, yaitu kemampuan mengatur ekonomi sendiri dan tidak tergantungnya kebutuhan ekonomi pada orang lain.
·         Kemandirian intelektual, yaitu kemampuan untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi.
·         Kemandirian social, yaitu kemampuan untuk mengadakan interaksi dengan orang lain dan tidak tergantung pada aksi orang lain.
Sementara itu, Steiberg (1993) membedakan karakteristik kemandirian atas tiga bentuk, yaitu:
·         Kemandirian emosional (emotional autonomy), yaitu aspek kemandirian yang menyatakan perubahan kedekatan hubungan emosional antar individu, seperti hubungan emosional antar individu, seperti hubungan emosional peserta didik dengan guru atau orang tuanya.
·         Kemandirian tingkah laku (behavioral autonomy), yaitu suatu kemampuan untuk membuat keputusan-keputusan tanpa tergantung pada orang lain dan melakukannya secara bertanggung jawab.
·         Kemandirian nilai (value autonomy), yaitu kemampuan memaknai seperangkat prinsip tentang benar dan salah, tentang apa yang penting dan apa yang tidak penting.

C.     Tingkatan dan karakteristik kemandirian
Sebagai suatu dimensi ppsikologis yang kompleks, kemandirian dalam perkembangannya memiliki tingkatan-tingkatan. Perkembangan kemandirian seseorang berlangsung secara bertahap sesuai dengan tingkatan perkembangan kemandirian tersebut. Lovinger (dalam Sunaryo Kartadinata, 1988), mengemukakan tingkatan kemandirian dan karakteristiknya, yaitu:
1.      Tingkat pertama, adalah tingkat impulsive dan melindungi diri. Cirri-cirinya:
·         Peduli terhadap control dan keuntungan yang diperoleh dan interaksinya dengan orang lain.
·         Mengikuti aturan secara spontanistik dan hedonistic.
·         Berpikir tidak logis dan tertegun pada cara berpikir tertentu (stereotype)
·         Cenderung melihat kehidupan sebagau zero-sum games.
·         Cenderung menyalahkan dan mencela orang lain serta lingkungannya.
2.      Tingkat kedua, adalah tingkat konformistik. Ciri-cirinya:
·         Peduli terhadap penampilan diri dan penerimaan social.
·         Cenderung berpikir stereotype dan klise.
·         Peduli akan konformitas terhadap aturan eksternal.
·         Bertindak dengan motif yang dangkal untuk memperoleh pujian.
·         Menyamakan diri dalam ekspresi emosi dan kurangnya introspeksi.
·         Perbedaan kelompok didasarkan atas cirri-ciri eksternal.
·         Takut tidak diterima kelompok.
·         Tidak sensitif terhadap keindividualan
·         Merasa berdosa jika melanggar aturan.
3.      Tingkat ketiga, adalah tingkat sadar diri. Cirri-cirinya:
·         Mampu berpikir alternatif.
·         Melihat harapan dan berbagai kemungkinan dalam situasi.
·         Peduli untuk mengambil manfaat dari kesempatan yang ada.
·         Menekankan pada pentingnya memecahkan masalah.
·         Memikirkan cara hidup.
·         Penyesuaian terhadap situasi dan peranan.
4.      Tingkat keempat, adalah tingkat saksama (conscientious). Cirri-cirinya:
·         Bertindak atas dasar nilai-nilai internal.
·         Mampu melihat diri sebagai pembuat pilihan dan pelaku tindakan.
·         Mampu melihat keragaman emosi, motif, dan perspektif diri sendiri maupun orang lain.
·         Sadar akan tanggung jawab.
·         Mampu melakukan kritik dan penilaian diri.
·         Peduli akan hubungan mutualistik.
·         Memiliki tujuan jangka panjang.
·         Cenderung melihat peristiwa dalam konteks social.
·         Berpikir lebih kompleks dan atas dasar pola analitis.
5.      Tingkat kelima, adalah tingkat individualitas. Cirri-cirinya:
·         Peningkatan kesadaran individualitas.
·         Kesadaran akan konflik emosional antarakemandirian dan ketergantungan.
·         Menjadi lebih toleran terhadap diri sendiri dan orang lain.
·         Mengenal eksistensi perbedaan individual.
·         Mampu bersikap toleran terhadap pertentangan dalam kehidupan.
·         Membedakan kehidupan internal dengan kehidupan luar dirinya.

KATA-KATA MUTIARA

Setiap orang seharusnya melakukan 2 hal dengan kesungguh-sungguhan : mengerjakan hal yang sangat ia sukai, dan mengerjakan hal yang sangat ia benci.


Kemarahan adalah keadaan dimana lidah bekerja lebih cepat daripada pikiran, dan tindakan lebih cepat dari nurani.

Tak ada yang mampu mengubah masa lalu, tapi anda dapat merusak masa depan dengan menangisi masa lalu dan merisaukan masa depan.

Kekayaan sejati tidak diukur dari seberapa banyak investasi yang dia lakukan untuk memperoleh uang, tetapi seberapa besar investasi yang dia lakukan untuk memperoleh akhirat.

Senyum adalah anugrah Tuhan bagi setiap manusia yang mengandung cahaya kebaikan dan kesucian, membawa kedamaian bagi yang melihat, dan menumbuhkan welas asih bagi yang memberi. Maka tersenyumlah kepada semua orang.

Lebih mudah untuk melawan ribuan orang bersenjata lengkap dibandingkan melawan kesombongan diri sendiri.

Apa yang anda lakukan hari ini, merupakan kunci kebaikan ataupun juga kehancuran hari esok anda. Lakukanlah yang terbaik untuk hari ini.

Betapa sulitnya manusia bersyukur atas nafas yang masih berhembus di badan. Namun betapa mudahnya manusia mengeluh hanya karena kakinya menginjak kotoran.

Apapun yang terjadi pada anda esok hari itu karena apa yang anda lakukan hari ini.

Tuhan tidak menurunkan takdir begitu saja. Tuhan memberikan takdir sesuai dengan apa yang kita lakukan. Jika kita maju dan berusaha, Tuhan akan memberikan takdir kesuksesan. Jika kita lengah dan malas, maka Tuhan akan memberikan takdir kegagalan.

Kepada orang bodoh sekalipun TUHAN mengirimkan keberuntungan, kepada orang gila sekalipun TUHAN memberikan rejeki kehidupan.

Saat kita menatap ke belakang sesungguhnya kita telah tertinggal dengan orang yang merangkak ke depan. Sesungguhnya masa lalu adalah guru bagi kita untuk menatap dan membangun masa depan.

Hal tersulit dalam kehidupan ini bukanlah untuk melampaui orang lain, tetapi melampaui ego dan diri kita sendiri.

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.

Makalah Pkn SD tentang SISTEM PEMERINTAHAN DESA DAN KOTA


BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Sistem Pemerintahan desa dan kota memiliki susunan pemerintahan yang berbeda.Pemrintahan desa terdiri atas pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Sedangka pemerintahan kota atau kabupaten Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya.
 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.Di dalam pemerintahan desa dan kota masing-masing memiliki struktur organisasi yang berbeda.Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan kota?Apakah antara desa dan kota yang satu dengan yang lainnya pasti memiliki struktur organisasi yang sama.
Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa dan kota akan kita ketahui setelah mempelajari uraian materi pada makalah berikut ini.








BAB II
RUMUSAN MASALAH

1.Bagaimana Sistem pemerintahan desa?
2.Bagaimana Sistem pemerintahan kota?
3.Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota?
4.Bagaimana Susunan pemerintahan desa?
5.Bagaimana Susunan pemerintahan kota?















BAB III
PEMBAHASAN
1.Pemerintahan Desa
Pernahkah kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud dengan desa? Di manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita mendengar kata desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.Masyarakat di wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu. Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
           Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me nyebutnya “Nagari”, seperti di Sumatra Barat, “Gampong” di Nanggroe Aceh Darussalam, “Lembang” di Sulawesi Selatan, “Kampung” di Kalimantan Selatan dan Papua, dan “Negeri” di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa tidak hilang.
Siapakah yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah “bengkok” atau tanah “carik”. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan kepada pemerintah.
                Dengan demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
f. mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
1) hasil usaha desa;
2) hasil kekayaan desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
b. Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman des
a.
Sumber pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya.


2. Pemerintahan Kota
Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Apa yang anda ketahui tentang hak suatu daerah? Mari, kita perhatikan hak - hak daerah tersebut berikut ini.
  1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pemimpin daerah.
  3. Mengelola pegawai daerah.
  4. Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah.
  5. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.
Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan. Di samping hak - hak tersebut, daerah juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
  1. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
  2. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  3. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
  4. Melestarikan lingkungan hidup.
Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang - undangan yang sesuai dengan kewenangannya.


3.Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota
a.Lembaga pemerintahan desa
 Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini berfungsi elindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa. Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang dilakukan secara gotong royong. Pengurus LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota masyarakat. Fungsi LKMD adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh istri kepala desa atau lurah.
PKK bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.Karang Taruna merupakan salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan. Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya, pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan hidup.
            Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
b.Lembaga pemerintahan kota
Lembaga - lembaga yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
  • Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil bupati dan wakil walikota.
  • DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
  • Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
  • Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
  • Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.
  • Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.
4.Sususnan Pemerintahan Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat desa umumnya adalah sebagai berikut.
a. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
            Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
1. Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
2. Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
4. Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.
            Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
5.Susunan Pemerintahan Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut - turut.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1.      Sekretariat daerah
2.      Sekretariat DPRD
3.      Dinas daerah
4.      Lembaga teknis daerah
5.      Kecamatan
6.      Kelurahan
7.      Polisi pamong praja
Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1) Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2) Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/ wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  3. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

3) Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4) Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga - lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
6) Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
  2. Memberdayakan masyarakat.
  3. Memberi pelayanan kepada masyarakat.
  4. Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
  5. Menegakkan peraturan daerah.
7) Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam me melihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut.
Image:susunan pemerintahan kabupaten.JPG
BAB IV
PENUTUP
Setelah kita mempelajari pembahasan di atas dapat di simpulka bahwa “ SISTEM PEMERINTAHAN DESA DAN KOTA ‘’ diantaranya meliputi pemerintahan desa,Desa merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah.
Pemerintahan kota, Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.
lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan kota.
a.Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil bupati dan wakil walikota.
 b.DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
c.Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
d.Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
e.Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.
f.Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.